Rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V resmi menetapkan anggota Ombudsman pengganti antar waktu (PAW) untuk menggantikan Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penetapan ini berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di Gedung DPR, Jakarta.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan tersebut merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026 tentang penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi. "Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan dalam rapat.
Identitas Pengganti
Meski rapat tidak mengungkap secara langsung nama pengganti Hery, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengonfirmasi bahwa sesuai urutan hasil fit and proper test, nama yang naik adalah Wahidah Suaib. "Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu," kata Saan usai rapat.
Berdasarkan hasil fit and proper test, DPR sebelumnya telah menetapkan sembilan nama anggota Ombudsman periode 2026-2031, plus 10 nama cadangan sebagai pengganti. Urutan nama cadangan tersebut adalah: Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik. Dengan demikian, Wahidah Suaib yang berada di urutan pertama otomatis menggantikan Hery Susanto.
Latar Belakang Kasus Hery Susanto
Hery Susanto sebelumnya tersandung kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung selama 12 tahun, dari 2013 hingga 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong DPR untuk segera melakukan pergantian. Saan Mustopa mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui detail nama pengganti saat rapat berlangsung, namun menegaskan bahwa mekanisme penggantian sudah diatur berdasarkan urutan hasil seleksi.
Dampak dan Harapan
Penggantian ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman yang tengah menghadapi krisis etik. Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menilai bahwa komisioner periode 2021-2026 adalah yang paling bermasalah. Dengan masuknya Wahidah Suaib, diharapkan Ombudsman dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa noda korupsi.



