Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Ketidakjujuran
Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Jakarta - Pengacara Elza Syarief menyatakan bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak jujur dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sony.

Kronologi Pengunduran Diri

Pengunduran diri tersebut telah dilakukan sejak Senin, 15 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah Elza mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung yang mengungkapkan bahwa Sony diduga menerima uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 11 Juni 2026. AYS diduga terlibat dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Sebelumnya, Elza bersedia membantu Sony secara pro bono karena meyakini bahwa Sony tidak bersalah. Namun, setelah mengetahui fakta baru, ia mengubah pendiriannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Elza Syarief

“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh,” ujar Elza.

Dua Klaster Kasus MBG

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, terkait jual beli titik SPPG, dan kedua, terkait markup pengadaan barang atau jasa.

Permohonan Justice Collaborator Sony Masih Dikaji

Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan ada tiga pertimbangan dalam menentukan permohonan tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Febrie di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum mengetahui pasti jumlah nama yang disebutkan oleh Sony. Namun, ia memastikan bahwa nama-nama tersebut berkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie menambahkan bahwa penyidik saat ini fokus mendalami lima tersangka agar kasus segera disidangkan. Ia berharap BGN dapat berjalan sesuai rencana awal dalam pelaksanaan program MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Peluang Penerapan Pasal TPPU

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau ada alat bukti pastilah,” kata Febrie saat ditanya mengenai peluang tersebut.

Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara.

“Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang.

Daftar Tersangka Kasus MBG

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, terdiri dari mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN. Berikut daftar para tersangka:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)