Hakim: Dirjen Bea Cukai Terima Rp21 Miliar dari Bos Blueray
Dirjen Bea Cukai Terima Rp21 M dari Bos Blueray

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis terhadap tiga terdakwa bos Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima uang sebesar Rp21 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field.

Rincian Pemberian Uang Suap

Hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan fakta persidangan bahwa pemberian uang dilakukan secara berkala setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total terdapat tujuh kali penerimaan dengan nilai keseluruhan Rp21 miliar. Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD).

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim merinci bahwa pemberian uang oleh John Field kepada pejabat Bea Cukai menggunakan kode tertentu. Kode BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Penerimaan Bulanan Djaka Budhi Utama

Pada Juli 2025, total pemberian sebesar Rp8,2 miliar dengan rincian: BC1 (Djaka Budhi Utama) Rp3 miliar, BC2 (Rizal) Rp2 miliar, BC3 (Sisprian) Rp1 miliar, dan BC4 (bagian Intelijen) Rp1,1 miliar. Pada Agustus 2025, pemberian meningkat menjadi Rp8,95 miliar dengan rincian yang sama, kecuali BC4 sebesar Rp1,25 miliar.

"Pemberian di bulan September 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp1 miliar, BC4 bagian Intelijen sebesar Rp1.250.000.000," kata hakim.

Pola yang sama berlanjut pada Oktober, November, dan Desember 2025, serta Januari 2026. Setiap bulan, Djaka Budhi Utama menerima Rp3 miliar. Total penerimaan Djaka Budhi Utama mencapai Rp21 miliar selama tujuh bulan.

Pertemuan Tidak Resmi dengan Pengusaha Kargo

Selain penerimaan uang, hakim juga mengungkapkan bahwa Djaka Budhi Utama pernah mengadakan pertemuan tidak resmi dengan bos 10 perusahaan kargo, termasuk John Field, di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan importir dengan risiko tinggi dan volume besar yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT).

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan," ujar hakim.

Hakim menegaskan bahwa pertemuan itu tidak resmi, menggunakan dana dari pengumpulan penerimaan eksternal Bea Cukai yang tidak dianggarkan dalam DIPA, serta tidak diketahui oleh kepatungan internal maupun Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dinilai melanggar kode etik pegawai Bea Cukai dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkas hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga