Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyewa apartemen sebagai tempat aman atau safe house untuk menyimpan uang suap yang diterima dari perusahaan kargo Blueray Cargo. Alasan di balik penyewaan tersebut adalah kekhawatiran uang suap tersebut diketahui oleh istri masing-masing.
Fakta Persidangan: Perintah Menyiapkan Safe House
Hal itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dua pejabat Bea Cukai yang dimaksud hakim adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC. Hakim menyatakan bahwa Rizal dan Sisprian meminta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, untuk menyiapkan safe house tersebut.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house," kata hakim. "Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar," sambung hakim.
Dua Unit Apartemen di Jakarta Utara
Hakim mengungkapkan bahwa Orlando kemudian menyewa dua unit apartemen di kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, sebagai safe house. Satu unit digunakan untuk keperluan pribadi Orlando, sementara satu unit lainnya khusus untuk menyimpan uang suap milik Sisprian dan Rizal.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Antonius Sidauruk, bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 1 dan 25 menerangkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar telah menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia sebagai safe house masing-masing satu unit untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar," tutur hakim.
Proses penyewaan kedua unit apartemen tersebut dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Apartemen itu digunakan untuk menyimpan uang suap yang diterima Sisprian dan Rizal dari perusahaan kargo Blueray. "Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal," ujar hakim.
Uang Sewa dari Amplop Blueray
Hakim juga mengungkapkan bahwa uang sewa kedua apartemen tersebut berasal dari uang pemberian Blueray Cargo yang terkumpul dalam amplop berkode "KR ITL" atau koordinator Intelijen dari Blueray. Orlando bahkan memerintahkan Rizal untuk merobek amplop-amplop pemberian uang dari Blueray Cargo sebagai bagian dari upaya penyembunyian.
"Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray," ujar hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut vonis lengkapnya:
- John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut John Field dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta Andri dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Proses Hukum Terhadap Pejabat Bea Cukai
Sementara itu, Orlando Hamonangan, Rizal, dan Sisprian Subiaksono juga sedang menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terpisah. Persidangan ketiganya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi oleh JPU pada Selasa, 14 Juli 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.



