Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, 55 Bidang Tanah Tak Dilaporkan
Bupati Lombok Barat Tersangka, 55 Tanah Tak Dilaporkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026. Selain Lalu Ahmad, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Skor Integritas Pemkab Lombok Barat Merosot Tajam

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan penurunan signifikan pada integritas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Skor SPI Pemkab Lombok Barat pada tahun 2024 berada di angka 71,12, namun merosot tajam menjadi 67,06 pada tahun 2025. Penurunan sebesar minus 4,06 poin ini menempatkan Pemkab Lombok Barat dalam zona rentan, yang biasanya ditandai dengan warna merah.

"Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan," kata Taufik dalam konferensi pers tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aset Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

KPK juga menemukan bahwa Lalu Ahmad Zaini tidak melaporkan seluruh asetnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan hasil penyelidikan, Lalu Ahmad diduga memiliki setidaknya 55 bidang tanah. Namun, dalam LHKPN tahun 2025, ia hanya melaporkan 24 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Mataram dan Lombok Barat, dengan nilai total aset tanah dan bangunan sebesar Rp 14,5 miliar. Total harta yang dilaporkan Lalu Ahmad mencapai Rp 25,5 miliar.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Taufik.

KPK mengingatkan semua penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara jujur dan lengkap sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Modus Korupsi: Main Proyek dan Suap

Dalam kasus ini, KPK menduga Lalu Ahmad menerima total Rp 12,4 miliar melalui dua modus. Pertama, bersama Sudirman, ia diduga terlibat dalam main proyek yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp 10,8 miliar. Kedua, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dampak dan Harapan KPK

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. Taufik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti ironi di Lombok Barat, di mana akses air bersih masih sulit, namun oknum pejabat justru melakukan korupsi. "Ironi Bupati Diungkap KPK: Air Bersih di Lombok Barat Susah Malah Dikorupsi," demikian judul artikel sebelumnya yang mengangkat masalah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga