Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/6) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kehadiran Fuad ini terjadi setelah sebelumnya ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Fuad Hadir Setelah Dua Kali Mangkir
Kehadiran Fuad di Gedung Merah Putih KPK tidak lama setelah lembaga antirasuah itu mengimbau agar ia bersikap kooperatif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fuad telah tiba dan sedang menjalani pemeriksaan. "Benar, pagi ini saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6). Ia menambahkan, "Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik."
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya, yaitu pada 2 dan 15 Juni. Pada panggilan pertama, Fuad beralasan masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dan meminta jadwal ulang yang disepakati pada 15 Juni. Namun, pada tanggal tersebut, ia kembali menyurati penyidik untuk mengatur ulang agenda pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
KPK Imbau Kooperatif
Setelah panggilan kedua pada 15 Juni, sebelum mengumumkan panggilan ketiga yang dapat disertai upaya paksa, KPK mengimbau Fuad untuk datang secara kooperatif. "Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara penyidikan kuota haji," kata Budi di kantornya, Jakarta, Senin (15/6).
Melengkapi Berkas Empat Tersangka
Pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



