Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim khusus Kejagung, yang mengungkap praktik tidak sehat dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka tersebut meliputi Muhammad Riza Chalid (inisial MRC), yang diduga sebagai otak di balik skema ini. Enam tersangka lainnya adalah:

  • Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (inisial BBG)
  • Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014 (inisial AGS)
  • Senior Trader Petral tahun 2009-2015 (inisial MLY)
  • Seorang berinisial NRD
  • VP ISC pada PT Pertamina (inisial TFK)
  • Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC (inisial IRW)

Kasus ini bermula dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dari 2008 hingga 2015. Menurut Syarief, salah satu tersangka membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) kepada Muhammad Riza Chalid, yang kemudian dimanfaatkan untuk memanipulasi proses tender.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Syarief menjelaskan dalam jumpa pers di Kejagung pada Kamis (9/4/2026) bahwa tim penyidik menemukan fakta kebocoran informasi rahasia terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan data lainnya dari PES. "Informasi ini digunakan oleh Riza Chalid dan IRW untuk melobi pejabat Petral dan Pertamina," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa terjadi kongkalikong dalam mark-up harga minyak mentah dan produk kilang. "Komunikasi antara MRC, IRW, dan pejabat seperti BBG, MLY, dan TFK mengkondisikan tender, termasuk bocornya nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga harga menjadi mahal dan tidak kompetitif," tambahnya.

Atas lobi tersebut, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai bertentangan dengan risalah rapat direksi perusahaan pada Juli 2012. Proses tender yang dimanipulasi ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga melambung tinggi, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium 88) dan Gasoline 92, yang menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Tindakan Hukum dan Perhitungan Kerugian

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tindakan lanjutan, lima dari tujuh tersangka telah ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung saat ini masih dalam proses menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Syarief menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi institusi lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga