Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Petral
Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Petral

Kejagung Kembali Jerat Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat jeratan hukum terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Kali ini, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015.

Status Red Notice Masih Aktif

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status red notice untuk Riza Chalid masih aktif dan pihaknya berkomitmen penuh untuk memulangkan tersangka tersebut ke Indonesia. "Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa upaya pemulangan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini harus memperhatikan kedaulatan hukum negara lain. Meski demikian, penyidik terus mengupayakan penangkapan secepat mungkin dengan berkoordinasi intensif melalui jaringan Interpol.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Perkara Sekaligus Menjerat

Syarief mengungkapkan bahwa Riza Chalid kini menghadapi dua perkara korupsi sekaligus. Selain kasus lama terkait tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, dia kini juga menjadi tersangka dalam perkara baru terkait tata kelola niaga minyak di Petral.

"Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," tegas Syarief. Dia menambahkan bahwa tim penyidik telah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid di luar negeri.

Dampak Kerugian Negara yang Signifikan

Syarief memaparkan dampak serius dari praktik korupsi pengadaan minyak mentah Petral tahun 2008-2015. Modus operandi yang dilakukan menyebabkan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih panjang dan tidak efisien.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," jelas Syarief. Khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92 (Pertamax), praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi PT Pertamina dan berdampak pada harga BBM yang harus ditanggung masyarakat.

Modus Pengkondisian Tender

Kasus ini bermula ketika pejabat Petral diduga membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi sensitif ini kemudian dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender dan memengaruhi harga pengadaan.

Riza Chalid melalui anak buahnya yang bernama IRW memanfaatkan situasi ini untuk memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. "Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ungkap Syarief.

Komunikasi intensif dilakukan IRW dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK yang berujung pada pengkondisian tender dan bocornya informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Akibatnya, harga pengadaan menjadi mahal karena proses yang tidak kompetitif.

Tujuh Tersangka Terlibat

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi Petral ini:

  1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
  2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014
  3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES
  5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina
  6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender
  7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik masih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara secara definitif dalam perkara ini.

Syarief menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengoptimalkan semua upaya untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia dan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga