Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Deportasi WNA Vietnam
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim mengungkapkan bahwa THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.
Pengawasan Melalui Sistem SOI
Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA yang berniat menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, khususnya dalam praktik kedokteran ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Imigrasi Jakarta Selatan terus memperketat pengawasan dan siap menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.



