Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Penanganan Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah menandatangani dua dokumen kerja sama strategis dengan Korea Forest Service (KFS) Republik Korea. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memperkuat kolaborasi bilateral di bidang kehutanan, dengan fokus khusus pada pengelolaan hutan berkelanjutan dan penanganan kebakaran hutan.
Penandatanganan Dokumen Kerja Sama
Acara penandatanganan dilaksanakan di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu, 1 April 2026. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dan Menteri Kehutanan Korea (KFS), Park Eunsik, bertindak sebagai penandatangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari diplomasi hijau yang menyertai kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Republik Korea, terutama dalam mendorong kerja sama strategis di sektor kehutanan.
Dua dokumen yang ditandatangani meliputi:
- Framework Arrangement on Cooperation on Priority Program in Forestry: Dokumen ini berfungsi sebagai payung kerja sama strategis kedua negara dalam mendukung upaya penanganan perubahan iklim melalui sektor kehutanan. Cakupannya meliputi pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi mangrove dan gambut, pengembangan ekowisata, perhutanan sosial, hingga penguatan pasar karbon hutan.
- Memorandum of Understanding on Forest Fire Management and Post-Fire Restoration Cooperation: Dokumen ini secara khusus mendorong kerja sama dalam pencegahan, kesiapsiagaan, respons, serta pemulihan pasca-kebakaran hutan. Ini mencakup pemanfaatan teknologi seperti pemantauan berbasis satelit dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Pernyataan dan Komitmen dari Pihak Korea Selatan
Dalam pertemuan tersebut, Park Eunsik menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan Indonesia merupakan mitra paling strategis bagi Korea Forest Service. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa perwakilan kehutanan Korea di luar negeri saat ini hanya ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, yang mengindikasikan pentingnya Indonesia dalam kerja sama kehutanan Korea.
Park Eunsik juga menegaskan bahwa isu kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Korea. Saat ini, KFS mengoperasikan 55 unit helikopter pemadam kebakaran hutan yang didukung oleh 755 personel. Selain itu, upaya penanganan kebakaran diperkuat oleh sekitar 250 unit helikopter tambahan dan 10.000 personel dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, militer, kepolisian, serta unit tanggap darurat nasional Korea.
Lebih lanjut, KFS menyampaikan rencana peluncuran satelit pemantauan kebakaran hutan pada September 2026. Satelit ini mampu melakukan pemantauan secara real time dan menjangkau hingga sekitar 55% wilayah Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam deteksi dini dan respons kebakaran.
Perspektif dari Pihak Indonesia
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keyakinannya bahwa kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan KFS akan memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia. Manfaat ini terutama dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Raja Juli memandang kerja sama ini sangat relevan, terutama dalam menghadapi potensi fenomena El Nino yang diproyeksikan terjadi pada Juni 2026. Dukungan teknologi, peningkatan kapasitas, dan berbagi pengalaman dari Korea diharapkan dapat sangat membantu Indonesia dalam memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan.
Implementasi dan Masa Depan Kerja Sama
Kedua negara sepakat untuk mendorong implementasi kerja sama melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
- Pertukaran pengetahuan dan teknologi
- Pengembangan proyek bersama
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas
- Penguatan jejaring kelembagaan melalui mekanisme Joint Consultation Committee
Kerja sama ini juga melanjutkan kemitraan panjang Indonesia dan Korea Selatan di sektor kehutanan yang telah terjalin selama lebih dari empat dekade. Selain itu, kolaborasi ini memperkuat peran kedua negara dalam kerja sama regional dan global, menandai komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengatasi tantangan perubahan iklim.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan kerja sama bilateral dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam pengelolaan hutan dan penanganan kebakaran, khususnya di Indonesia yang sering menghadapi ancaman karhutla.



