BNPB Paparkan Sejarah Panjang Gempa Kuat di Sulut dan Malut Pasca Guncangan M 7,6
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) memiliki sejarah panjang sebagai daerah rawan bencana gempa bumi. Pernyataan ini disampaikan usai terjadinya gempa berkekuatan magnitudo (M) 7,6 di Perairan Bitung yang mengguncang kedua provinsi tersebut.
Catatan Sejarah Gempa Sejak Abad ke-17
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa data historis menunjukkan aktivitas seismik yang intens di kawasan ini. "Berdasarkan sejarah, memang daerah Sulawesi Utara dan Maluku Utara ini kami punya data sampai tahun 1.600 yang lalu. Jadi memang periodenya banyak sekali terjadi bencana," kata Suharyanto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 saja, telah terjadi puluhan gempa bumi dengan kekuatan di atas skala 6. "Bahkan di periode 2019 sampai 2025 itu terjadi puluhan gempa bumi di atas skala 6," tegasnya. Data ini mengonfirmasi bahwa wilayah tersebut memang sangat aktif secara seismik.
Peningkatan Sistem Peringatan Dini
Menyikapi kondisi tersebut, BNPB bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan sistem peringatan dini gempa. Kerja sama ini telah berlangsung sejak tahun 2021. "Inilah yang mendasari dari tahun 2021 sampai 2025 yang lalu, BNPB dengan BMKG bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan peringatan dini daripada kedua daerah tersebut dan alhamdulillah tadi sebagian, ini sebagian, ini bisa berfungsi dengan baik," ujar Suharyanto.
Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir dampak bencana melalui deteksi dini yang lebih akurat dan respons yang lebih cepat dari pihak berwenang.
Langkah-Langkah Penanganan Pasca Gempa
BNPB juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera melakukan asesmen wilayah pasca gempa. Hasil asesmen ini akan menentukan perlu tidaknya penetapan status tanggap darurat. "Jadi poin pertamanya silakan nanti pemerintah daerah yang asesmen, yang melihat masing-masing wilayahnya. Kalau diperkirakan oleh Kepala Daerah, Forkopimda di situ, ini tidak bisa diatasi oleh tingkat Kabupaten/Kota misalnya, ya silakan segera menentukan status darurat," jelas Suharyanto.
Ia menambahkan bahwa jika lebih dari dua kabupaten atau kota menetapkan status darurat, maka provinsi juga dapat menetapkan status darurat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses bantuan dan pemulihan di daerah yang terdampak.
Dengan sejarah gempa yang panjang dan frekuensi kejadian yang tinggi, kesiapsiagaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menghadapi bencana alam di wilayah rawan seperti Sulut dan Malut.



