Laporan ke Kejaksaan Agung
Sembilan relawan Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh militer Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, menyusul peristiwa pencegatan kapal bantuan menuju Gaza yang terjadi pada Mei lalu.
“Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari,” kata perwakilan relawan, Herman Budianto.
Kronologi Penculikan dan Penyiksaan
Menurut Herman, selama masa penahanan tersebut, para relawan mengalami berbagai tindak kekerasan fisik. Militer Israel mencegat kapal mereka di perairan internasional saat mencoba menembus blokade ilegal di Jalur Gaza. Setelah dicegat, sembilan WNI itu ditahan dan diinterogasi selama empat hari di penjara Israel.
Kuasa hukum relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan detail bentuk penyiksaan yang dialami. “Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, bahkan ada yang dilecehkan. Ini sangat parah,” kata Shaleh. Kekerasan tersebut, menurutnya, sudah masuk dalam kategori tindak pidana kemanusiaan.
Bukti dan Dasar Hukum
Para relawan telah menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi kepada jaksa, termasuk foto-foto luka, hasil visum, dan kronologi lengkap kejadian. “Bukti-bukti sudah kami kumpulkan berupa foto-foto luka yang kami alami, visum, termasuk kronologi lengkapnya,” ucap Herman. Ia menegaskan, Indonesia harus memiliki posisi kuat untuk menekan Israel agar tidak mengulangi kekerasan terhadap misi kemanusiaan.
Pelaporan itu didampingi oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Ia menjelaskan bahwa tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal. “Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia,” kata Marzuki.
Shaleh menambahkan, KUHP baru memuat asas nasional pasif yang memberikan wewenang aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap WNI di luar yurisdiksi NKRI. “Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita,” jelasnya.
Pihak yang Dilaporkan
Saat ditanya mengenai pihak yang dilaporkan, Shaleh menjawab salah satunya adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. “Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya,” pungkasnya. Laporan ini juga mencakup militer Israel secara keseluruhan yang terlibat dalam pencegatan dan penahanan.
Seruan kepada Pemerintah
Marzuki Darusman mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk terlibat aktif mengawal kasus ini. Menurutnya, ada kesenjangan antara aspirasi rakyat Indonesia dengan langkah diplomasi pemerintah yang dinilai masih ragu-ragu. “Ada senjang antara aspirasi rakyat dengan keragu-raguan pemerintah untuk mengedepankan kepentingan Palestina. Mudah-mudahan dengan laporan ini, dapat dipulihkan kepercayaan publik dan semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM dahsyat di Gaza,” imbuh Marzuki.
Herman Budianto juga menyampaikan harapan agar Indonesia tidak tinggal diam. “Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini,” tegasnya.
Konflik Hukum dan Diplomasi
Shaleh menekankan bahwa negara lain telah memproses kasus serupa terhadap warganya yang menjadi korban dalam misi Flotilla. “Di luar negeri juga warga-warga negara dari anggota Sumud Flotilla yang lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak? Nah, ini yang sangat disayangkan nanti kalau prinsip yurisdiksi universal ini tidak diterapkan,” ujarnya. Ia menegaskan, kewenangan Jaksa Agung sangat kuat dalam menerapkan yurisdiksi universal berdasarkan KUHP baru.
Latar Belakang Global Sumud Flotilla
Global Sumud Flotilla adalah konvoi bantuan kemanusiaan terbaru yang berupaya menembus blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Pada Mei 2026, armada tersebut dicegat di perairan internasional oleh militer Israel, yang kemudian berbuntut pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk sembilan WNI. Misi ini merupakan bagian dari gerakan solidaritas global untuk memecah blokade yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menuntut keadilan bagi para relawan dan memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional terkait pelanggaran HAM di Palestina. Kejagung kini mempelajari bukti-bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.



