Perputaran Uang Haji dan Umrah Capai Rp78 Triliun per Tahun
Perputaran Uang Haji dan Umrah Rp78 Triliun

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa perputaran dana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia diperkirakan mencapai Rp78 triliun setiap tahunnya. Angka ini mencakup biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan lainnya yang dikeluarkan oleh jemaah.

Dalam acara CNN Indonesia Islamic Travel Connect di Jakarta, Rabu (29/7), Irfan merinci bahwa dari total tersebut, sekitar Rp60 triliun berasal dari sektor umrah dan Rp18 triliun dari haji. "Kalau saya ambil rata-rata 2 juta jemaah umrah dengan harga berbeda-beda antara Rp25 juta sampai Rp100 juta, kita ambil yang Rp30 juta saja rata-rata, berarti Rp60 triliun. Rp60 triliun umrah, Rp18 triliun haji, berarti Rp78 triliun perputaran uang," jelasnya.

Harapan Presiden Prabowo untuk Manfaat Ekonomi

Irfan menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap besarnya nilai ekonomi ini. Presiden meminta agar perputaran uang sebesar Rp78 triliun tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi penyelenggara dan jemaah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Perputaran yang cukup besar dan Presiden berharap ada yang dirasakan oleh masyarakat," kata Irfan. Hal ini mendorong pemerintah untuk merancang kebijakan yang dapat mengoptimalkan dampak ekonomi dari ibadah haji dan umrah, termasuk melalui pengembangan ekosistem yang terintegrasi.

Regulasi Baru untuk Ekosistem Ekonomi Haji

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah saat ini sedang menyusun sejumlah payung hukum. Salah satunya adalah rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Irfan menjelaskan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi fondasi untuk membangun sistem yang terintegrasi, sehingga manfaat ekonominya bisa lebih luas dan merata.

"Peraturan pemerintah itu nantinya diharapkan menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi, sehingga manfaat ekonominya bisa lebih luas," ujarnya. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pengelolaan dana jemaah hingga kerja sama dengan pelaku usaha nasional.

Platform Digital untuk Oleh-oleh Haji

Selain regulasi, Kementerian Haji juga mulai mengembangkan platform digital khusus untuk mendukung ekosistem ekonomi haji. Salah satu inisiatifnya adalah platform khusus oleh-oleh haji yang dirancang sebagai ruang kolaborasi antara pelaku usaha nasional dengan kebutuhan para jemaah.

Irfan berharap dengan platform ini, jemaah haji tidak perlu lagi membeli oleh-oleh di Arab Saudi. "Kita berharap jemaah haji tidak perlu lagi membeli oleh-oleh di sana. Kita harapkan membeli oleh-olehnya melalui platform kita di sini. Barangnya juga sama, barang di sana pun sebagian besar adalah produk dalam negeri, sehingga kita upayakan tidak perlu ke sana, karena artinya membuang uang kita di sana. Kita harapkan uang jemaah haji sebagian besar bisa dibelanjakan di tanah air," tegasnya.

Langkah ini dinilai dapat memperkuat ekonomi nasional dengan mengurangi pengeluaran jemaah di luar negeri dan mendorong produk-produk dalam negeri. Dengan total perputaran dana yang sangat besar, potensi pengembangan ekosistem ini masih terbuka lebar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga