Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta. Langkah ini dinilai krusial karena persoalan perlindungan kelompok rentan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Lembaga yang Terlibat dalam Kolaborasi
Lembaga yang menandatangani MoU antara lain Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan penanganan perkara yang lebih terpadu dari tingkat pusat hingga daerah.
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. "Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pertukaran Data dan Penanganan Terpadu
Salah satu poin utama dalam MoU ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi antar kementerian dan lembaga. Hal ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara yang lebih efektif, mulai dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Dengan akses data yang lebih baik, setiap lembaga dapat merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lebih cepat dan tepat.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyambut baik MoU ini sebagai momentum penting bagi penegakan hukum dan pemulihan korban anak di Indonesia. "Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," jelas Aris.
Perlindungan bagi Kelompok Rentan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen (Purn) Desy Andriani menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. "Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," tuturnya.
Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut Ketua LPSK Brigjen Achmadi dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Desman Sujaya Tarigan. Melalui sinergi ini, seluruh lembaga berkomitmen untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan.



