Imparsial Pertanyakan Peran BAIS TNI dalam Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus
Imparsial Pertanyakan Peran BAIS TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Imparsial Soroti Dugaan Penyimpangan Tugas BAIS TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti dari lembaga Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dipisahkan dari peran institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Riyadh menyatakan bahwa aktivisme Andrie, yang mencakup advokasi terhadap Undang-Undang TNI dan keterlibatan dalam Komisi Pencari Fakta peristiwa Demo Agustus, berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Pertanyaan Kritis Terhadap Tugas Intelijen Tempur

Riyadh menjelaskan bahwa tugas utama BAIS adalah sebagai intelijen tempur yang bertugas mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara. Oleh karena itu, penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang hanya menggunakan sepeda motor dan bukan senjata atau kendaraan militer, dianggap sebagai hal yang patut dipertanyakan. "Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam kedaulatan negara? Dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata. Jadi saya rasa tidak!" tegas Riyadh dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Riyadh meyakini bahwa BAIS diduga telah melakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI. "Kasus Andrie Yunus tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan," jelasnya. Ia menekankan bahwa kasus ini mencerminkan dinamika yang melampaui ranah pertahanan konvensional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Pembentukan TGPF dan Transparansi Hukum

Merespons hal ini, Riyadh mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, mengkritik proses penyelidikan yang dinilai tertutup. "Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita enggak tau tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus," kritiknya.

Dukungan serupa datang dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Muh Walid, yang mendesak penyelesaian kasus hingga ke akar-akarnya. Walid mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut tindakan ini sebagai aksi terorisme. "Kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," wanti Walid.

Catatan Penting Terhadap Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI

Sementara itu, Direktur Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI), Rovly A Rengirit, SH, mengakui bahwa pelimpahan kasus Andrie Yunus dari Polri ke Puspom TNI memiliki dasar hukum sesuai TAP MPR No 7 tahun 2000. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang," tutur Rovly.

Rovly juga mendesak TNI untuk segera merilis identitas lengkap dan wajah para pelaku kepada publik. "Publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum," pungkasnya. Desakan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan institusi militer.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga