TAUD Minta Hakim Perintahkan Polisi Lanjut Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
TAUD Minta Polisi Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). TAUD meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Suparna pada Rabu (20/5/2026).

Petitum yang Dibacakan TAUD

Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh TAUD dalam sidang praperadilan tersebut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
  2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
  4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
  5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
  6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, awalnya terdapat dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan diterima oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan lainnya diterima oleh Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa tersebut adalah:

  • Serda Edi Sudarko
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Lettu Sami Lakka

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan praperadilan kasus air keras Andrie Yunus ke PN Jaksel. Dalam perkembangan lain, dokter menyatakan bahwa Andrie Yunus sudah menjalani rawat jalan sejak 16 April.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga