Kejagung Libatkan KPK Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Libatkan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Pastikan Keterlibatan KPK dalam Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin independensi dan profesionalisme proses hukum.

“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (17/7). Ia menambahkan bahwa seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan Komisi III DPR yang telah membentuk panitia kerja (panja).

Tim Khusus Dibentuk untuk Hindari Konflik Kepentingan

Kejagung juga akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menjelaskan bahwa tim ini bertujuan meminimalisir konflik kepentingan dalam proses penyidikan. “PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tim khusus tersebut akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi. Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk terbuka namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. “Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Latar Belakang Pelimpahan Perkara dari Polri

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga