Brian, pria yang mengaku sebagai perekam sekaligus pembuat konten yang menjadikan usher atau SPG GIIAS 2026 sebagai objek video, akhirnya buka suara. Melalui klarifikasi di akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026), Brian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dipicu unggahan video berjudul 'cara mendekati cewek'.
"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian.
Brian mengaku akan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten video ke media sosial. Ia menyatakan dirinya bersalah dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Klarifikasi Brian Soal Awal Mula Membuat Video
Brian menjelaskan, video yang menjadi perbincangan itu berawal dari keisengan. Ia mengaku kerap mencoba berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya, baik dengan warga asing, perempuan, maupun kalangan yang lebih tua.
"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.
Menurut Brian, konten yang dibuatnya justru dimaksudkan untuk memberi inspirasi bagi personal introvert agar lebih percaya diri. Ia menegaskan tidak memiliki niat negatif dalam setiap konten yang diunggahnya.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," kata Brian.
Ketua Komisi III DPR: Rekam Tanpa Izin Melanggar Hukum
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. Ia menilai perbuatan tersebut tidak beretika dan melanggar hukum, terlebih jika rekaman dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa pun. Ia secara khusus menyoroti perlindungan terhadap pekerja perempuan, seperti usher dan SPG, yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," imbuhnya.
Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Perekam
Habiburokhman menjelaskan bahwa korban perekaman tanpa persetujuan berhak menuntut pelaku berdasarkan hukum positif di Indonesia. Sejumlah pasal dapat digunakan untuk menjerat, termasuk ketentuan dalam UU Hak Cipta dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Selain itu, Habiburokhman menyebut korban juga dapat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pelanggaran hak pribadi atau privacy rights serta penyerangan kehormatan di ruang digital.
Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Polres Tangsel
Habiburokhman mendorong korban, dalam hal ini usher atau SPG, maupun pihak manajemen atau agensi untuk segera membuat laporan resmi. Pelaporan dapat ditujukan ke Polres Tangerang Selatan karena wilayah hukumnya mencakup area penyelenggaraan GIIAS.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III, ujar Habiburokhman, akan mengawal aparat penegak hukum dalam memproses laporan tersebut secara tegas dan profesional. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa di masa mendatang.



