IDAI Kritik Keras Pemecatan dr. Piprim di RS Fatmawati Tanpa Melalui Forum Pengadilan
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Kardiologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Rizky Adriansyah, secara terbuka menyuarakan kritiknya terkait pemecatan konsultan jantung anak senior di Rumah Sakit Fatmawati (RSF), dr. Piprim B Yanuarso. Menurut pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 16 Februari 2026, dr. Rizky menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui forum yang tepat, yaitu pengadilan, yang seharusnya menjadi landasan dalam proses hukum semacam ini.
Proses Pemecatan Dinilai Melanggar Prinsip Konstitusi
Dalam keterangannya, dr. Rizky Adriansyah menilai bahwa tindakan pemecatan dr. Piprim justru mengungkapkan sikap abai dari pihak berwenang, khususnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyatakan, "Tindakan atau pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dipersoalkan banyak pihak karena dinilai menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum dan prinsip konstitusi." Pernyataan ini menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku di sektor kesehatan.
Lebih lanjut, dr. Rizky menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, seharusnya ada mekanisme yang jelas dan transparan, melibatkan forum pengadilan atau badan hukum terkait, untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa proses tersebut, pemecatan dr. Piprim dianggap sebagai langkah yang terburu-buru dan dapat menciptakan preseden buruk bagi profesi kedokteran di Indonesia.
Implikasi bagi Dunia Kesehatan dan Respons Publik
Kritik dari IDAI ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dr. Piprim, yang telah memicu perdebatan mengenai etika dan tata kelola rumah sakit. Beberapa poin penting yang diangkat oleh dr. Rizky meliputi:
- Kepatuhan terhadap Hukum: Pemecatan tanpa proses pengadilan dinilai melanggar asas keadilan dan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
- Dampak pada Profesi Kedokteran: Tindakan ini dapat menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan tenaga medis, yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan.
- Peran Menteri Kesehatan: Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kasus ini dikritik karena dianggap tidak memperhatikan proses hukum yang seharusnya diutamakan.
IDAI menyerukan agar pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan manajemen RS Fatmawati, segera meninjau ulang keputusan pemecatan ini dan memastikan bahwa setiap tindakan disipliner dilakukan dengan mengedepankan prinsip hukum dan keadilan. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.



