Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan berlangsung di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok pada hari ini.
Langkah Strategis Perkuat Kolaborasi
Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga. Tujuannya memastikan produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi standar kesehatan, keamanan, serta ketentuan halal sesuai regulasi JPH. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Badan Karantina Indonesia memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia.
“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina akan terus diperkuat,” ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026). Ia menambahkan, “Nota kesepahaman yang baru saja kita tanda tangani bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Sinergi Nyata Antar Lembaga
Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan industri nasional. Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengapresiasi kerja sama strategis tersebut. Menurutnya, kesepahaman ini lahir dari komitmen kuat kedua lembaga untuk bersinergi dalam pengawasan dan pengendalian produk yang masuk ke Indonesia.
“Kita bersyukur hari ini dapat bertemu dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Karantina Indonesia dengan BPJPH. Kesepakatan ini dapat terwujud karena adanya komitmen kuat untuk bersinergi di antara kedua lembaga,” katanya.
Cakupan Kolaborasi
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, dan ikan, hingga penguatan sistem traceability atau ketertelusuran produk. “Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” jelasnya.
Melalui nota kesepahaman ini, BPJPH dan Badan Karantina Indonesia akan memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pengawasan terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produk yang masuk ke Indonesia sekaligus mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang aman, sehat, dan berdaya saing global.



