Hari ini, Kamis 14 Mei 2026, merupakan peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan tanggal 14 Mei 2026 sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026.
Apakah Besok 15 Mei 2026 Masih Libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, besok tanggal 15 Mei 2026 masih terhitung sebagai hari libur. Tanggal 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati dua hari libur berturut-turut pada Kamis dan Jumat ini.
Info Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Setelah dua hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, akhir pekan juga menjadi hari libur. Berikut jadwal long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus (Libur Nasional)
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Sisa Long Weekend di Bulan Mei 2026
Setelah libur Kenaikan Yesus Kristus, masih ada long weekend lainnya di bulan Mei 2026, yaitu rangkaian libur Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila:
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti (untuk menambah hari libur)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Daftar Tanggal Merah Mei-Desember 2026
Libur Nasional:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Berikut ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS:
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Namun, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.



