Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengumumkan penetapan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dua Tersangka dan Perannya
Yusuf mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017. Tersangka kedua adalah TD, Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera. Proyek EPCC (Engineering Procurement Construction and Commissioning) yang berlangsung 2016-2022 ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibiayai negara dengan penyertaan modal Rp650 miliar, di mana Rp250 miliar khusus untuk PG Assembagoes.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," kata Yusuf.
DPP diduga mengondisikan proses lelang agar memenangkan perusahaan tertentu meski tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis. Sementara TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, dan gagal menerbitkan performance guarantee sehingga tahap commissioning tidak berjalan.
Kerugian Negara Rp645,27 Miliar
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. Yusuf menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan.
"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar. Kerugian ini timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi performa kinerja yang dipersyaratkan," imbuh Yusuf.
Penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi: Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik dan dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, hingga rekening koran.
Penelusuran Aset dan Pasal yang Dikenakan
Yusuf menegaskan pihaknya terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara. "Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda.



