BGN Perintahkan Relokasi Dapur SPPG di Bekas Rumah Walet Ponorogo dalam 3 Bulan
BGN Perintahkan Relokasi Dapur SPPG Ponorogo dalam 3 Bulan

BGN Perintahkan Dapur SPPG di Bekas Rumah Walet Ponorogo Direlokasi, Beri Waktu 3 Bulan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono di Kabupaten Ponorogo harus segera direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan petunjuk teknis. Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendadak yang mengungkap berbagai pelanggaran standar higienitas dan keamanan pangan.

Alasan Relokasi: Lokasi dan Desain Tidak Memenuhi Standar

Relokasi menjadi keharusan karena dapur SPPG tersebut berlokasi di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet, yang masih berdekatan dengan rumah walet aktif. Nanik menjelaskan bahwa meskipun bagian atas bangunan telah ditutup, keberadaan rumah walet di sisi kanan dan kiri dapur menimbulkan potensi risiko sanitasi yang serius. "Hal ini secara prinsip tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain masalah lokasi, desain dapur juga dinilai cacat. Tata letak tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG dari BGN. Kesalahan mendasar termasuk penempatan toilet di dalam area dapur, tepat di depan pintu masuk, yang sangat bertentangan dengan prinsip higienitas.

Masalah Alur dan Peralatan yang Mengkhawatirkan

Inspeksi lebih lanjut mengungkap kekacauan dalam alur bahan pangan, makanan jadi, dan ompreng kotor. Dapur hanya memiliki dua pintu, dengan salah satunya tidak berfungsi, menyebabkan percampuran alur yang berisiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri dan mikroba. "Ini sangat berbahaya bagi keamanan pangan," tegas Nanik.

Peralatan dapur juga menjadi sorotan, dengan penggunaan chiller bekas dan lemari pendingin bekas yang tidak memadai. Dapur tersebut bahkan tidak dilengkapi dengan water heater untuk pencucian ompreng, memperparah kondisi tidak higienis.

Waktu Relokasi dan Tanggung Jawab Pengelola

BGN memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik dan pengelola dapur SPPG untuk melaksanakan relokasi. Selama proses ini, Nanik menekankan bahwa pengelola dan mitra bertanggung jawab penuh untuk menjamin tidak terjadi risiko apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan higienitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Mereka harus memastikan standar ketat dipatuhi," tambahnya.

Kritik terhadap Dinas Kesehatan Ponorogo

Nanik menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang telah meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meskipun kondisi dapur secara faktual tidak memenuhi ketentuan teknis. Temuan ini akan menjadi dasar untuk pengawasan dan evaluasi lebih lanjut, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai standar.

Dengan relokasi ini, BGN berharap dapat meningkatkan kualitas layanan gizi dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama penerima manfaat program MBG di Ponorogo.