Panduan Lengkap Mengatur Konsumsi Obat Selama Puasa Ramadhan
Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan seringkali menghadapi tantangan dalam mengatur konsumsi obat-obatan. Banyak resep medis yang menganjurkan minum obat dengan dosis, frekuensi, dan ketentuan khusus, seperti tiga kali sehari atau sesudah makan. Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk minum obat saat berpuasa tanpa mengganggu efektivitas terapi? Berikut ulasan mendalam dari ahli farmasi.
Tips Praktis dari Guru Besar Farmasi UGM
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati, memberikan sejumlah tips berharga untuk minum obat selama Ramadhan 2026. Ia menekankan pentingnya berkonsultasi dengan dokter jika memerlukan resep, dengan meminta obat yang dapat dikonsumsi saat sahur dan berbuka puasa. "Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari," jelas Zullies dalam keterangannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Namun, Zullies mengingatkan bahwa perubahan jadwal minum obat tidak boleh dilakukan sembarangan. "Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa memengaruhi efek terapi obat," terangnya. Ia juga menyarankan agar segera membatalkan puasa dan minum obat jika penyakit mendadak kambuh atau kondisi tidak memungkinkan, lalu berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter.
Aturan Detail Berdasarkan Dosis Obat
Berikut aturan minum obat saat puasa Ramadhan sesuai dosis, seperti dijelaskan Zullies Ikawati:
- Obat 1 kali sehari: Dapat diminum saat sahur.
- Obat 2 kali sehari: Dapat diminum saat sahur dan buka puasa.
- Obat 3 kali sehari: Dapat diminum dengan interval 5 jam, yaitu pukul 04.00 (saat sahur), 18.00 (saat buka puasa), dan 23.00 (menjelang tengah malam).
- Obat 4 kali sehari: Dapat diminum dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 04.00, 18.00, 22.00, dan 01.00. Namun, penggunaan obat empat kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama untuk antibiotik.
Untuk obat yang diminum sebelum atau sesudah makan, Zullies memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Obat 1 kali sehari sebelum makan: Minum 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan malam saat berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
- Obat 1 kali sehari setelah makan: Minum 5-10 menit setelah makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
- Obat 2 kali sehari: Minum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar.
- Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum/sesudah makan: Konsumsi berdasarkan interval waktu di atas, dengan menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan. Untuk obat yang diminum tengah malam setelah makan, konsumsilah usai makan dalam porsi sedikit.
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Zullies juga menjelaskan bahwa tidak semua obat akan membatalkan puasa. "Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," bebernya. Berdasarkan kesepakatan seminar medis-religius di Maroko pada 1977, berikut daftar obat yang tidak membatalkan puasa:
- Tetes mata, hidung, dan telinga.
- Obat yang diserap melalui kulit, seperti salep, krim, atau plester.
- Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
- Obat yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
- Pemberian gas oksigen dan anestesi.
- Obat yang diselipkan di bawah lidah, seperti nitrogliserin untuk angina pectoris.
- Obat kumur selama tidak tertelan.
- Obat asma berbentuk inhaler.
Dengan memahami tips dan aturan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih nyaman dan aman, sambil menjaga kesehatan melalui konsumsi obat yang tepat. Selalu konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk penyesuaian yang lebih personal sesuai kondisi kesehatan masing-masing.