Gerebek Skincare Ilegal di Cirebon, Bareskrim Sita Merek Lavia hingga Hetty
Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Sita Merek Lavia-Hetty

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik industri rumahan kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan yang diproduksi secara rumahan ini diduga kuat mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak mengantongi izin resmi dari BPOM. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Kronologi Penggerebekan

Sinergi di lapangan membuahkan hasil saat tim Dittipidnarkoba lebih dulu mencegat dan menangkap tiga tersangka berinisial SA, R, dan MRA di kawasan Jalan Fatahillah, Sumber, pada Senin, 18 Mei 2026. Dari penangkapan awal tersebut, petugas menyita tiga karung besar berisi paket kosmetik yang siap untuk dipasarkan.

“Hasil interogasi tim terhadap orang yang diamankan, bahwa masih terdapat satu orang lagi yang merupakan rekan usaha yaitu atas nama NS,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (20/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bergerak cepat, polisi langsung memburu dan berhasil menciduk NS. Nyanyian para pelaku kemudian menuntun petugas menuju lokasi utama tempat produksi mereka yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon. Di pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan tumpukan krim, toner, serum, sabun cair, kosmetik siap edar, komputer, laptop, ponsel, hingga puluhan jeriken berisi bahan baku kimia.

Barang Bukti yang Disita

Tak tanggung-tanggung, ratusan paket kosmetik siap jual dengan merek Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty juga ikut disita sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka NS diketahui memasarkan produk-produk berbahaya tersebut memanfaatkan fitur siaran langsung dan toko daring di media sosial.

“Daerah penjualan Cirebon dan sekitarnya secara online melalui TikTok. Saudara NS mulai menjalankan usahanya sejak tahun 2024,” ujar Eko membeberkan durasi operasi pelaku.

Omzet Besar dari Bisnis Haram

Bisnis haram ini terbukti sangat menggiurkan. Dari data penyidik, NS mampu meraup omzet rata-rata mencapai Rp50 juta per bulan. Sementara rekannya, SA, mencatatkan omzet sekitar Rp21 juta setiap bulannya. Hal yang mengejutkan, baik NS maupun SA mengaku sama sekali tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau kecantikan. Keduanya murni belajar meracik bahan-bahan berbahaya tersebut secara otodidak melalui tayangan YouTube.

Bahan bakunya pun dibeli secara bebas melalui platform online shop, sebelum akhirnya diolah menjadi krim wajah, toner, serum, hingga sabun cair. Untuk memikat konsumen, mereka menjual produk tersebut dengan harga yang sangat miring. NS menjual krim ukuran 15 gram seharga Rp12 ribu dan ukuran 30 gram seharga Rp24 ribu. Sedangkan SA menjual kemasan 15 gram senilai Rp12.500 dan kemasan 30 gram seharga Rp21.500.

“SA mulai menjalankan kosmetik sejak tahun 2025,” tandas Eko menyoroti sepak terjang tersangka lainnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka saat ini telah ditahan di markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polisi kini tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kadar bahaya dari zat merkuri yang digunakan. “Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan, uji lab dan gelar perkara,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga