BPOM Temukan 89 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
BPOM Temukan 89 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan merek kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada periode Mei 2026.

Pengawasan Produk Kosmetik

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan dengan menyasar sarana produksi, distribusi, serta peredaran kosmetik yang dipasarkan secara online dan offline. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 89 merek kosmetik ilegal dan berbahaya ditemukan BPOM secara offline.

Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, "Kami menemukan 89 merek kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna merah K3." Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker, kerusakan ginjal, dan gangguan perkembangan janin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Langkah Penindakan

Produk ilegal ini banyak ditemukan di pasar tradisional, toko kosmetik, dan platform e-commerce. BPOM telah menyita ribuan unit produk dan memberikan sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile.

Penny menambahkan, "Kami akan terus mengawasi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas."

Tips Memilih Kosmetik Aman

BPOM mengingatkan konsumen untuk membeli kosmetik di tempat terpercaya, memeriksa label produk, dan memastikan produk terdaftar di BPOM. Jangan tergiur harga murah atau klaim instan yang tidak masuk akal. Jika menemukan produk mencurigakan, laporkan ke BPOM melalui kanal pengaduan resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga