Istana Tegaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres
Tunggakan BPJS Tak Perlu Tunggu Perpres, Kata Istana

Istana Klaim Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres

Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menyatakan bahwa polemik penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu rampungnya peraturan presiden atau perpres. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9 Februari 2026).

Koordinasi Antar Lembaga Sudah Berjalan

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kementerian dan lembaga terkait telah berkoordinasi untuk mencari solusi atas permasalahan tunggakan BPJS Kesehatan. "Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu formil menunggu perpres ya. Sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah berusaha mencari jalan keluar dari masalah yang dialami masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Diskusi yang konstruktif dengan DPR RI telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan tanpa harus terikat pada penerbitan perpres.

Masalah Data Penerima Bantuan Iuran

Menurut Prasetyo, permasalahan ini muncul akibat proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran yang belum tepat sasaran. Pemerintah menemukan bahwa sekitar 15.000 penerima bantuan iuran tidak berhak masuk dalam kategori penerima manfaat, karena mereka termasuk dalam desil 6 hingga 10.

"Di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," jelas Prasetyo.

Sinkronisasi Data untuk Akurasi

Pemerintah kini sedang melakukan verifikasi dan sinkronisasi data untuk mengeluarkan penerima manfaat yang tidak berhak dari program bantuan iuran BPJS Kesehatan. Proses ini melibatkan lintas kementerian dan dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh Kepala BPS," papar Prasetyo. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan koordinasi yang telah berjalan dan kesepakatan dengan DPR, pemerintah optimistis bahwa penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera teratasi tanpa harus menunggu perpres resmi diterbitkan.