DPR dan Pemerintah Sepakat Reaktivasi 11 Juta PBI BPJS Kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting untuk mengaktifkan kembali atau mereaktivasi 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan secara mendadak. Keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses pembenahan data berlangsung, dengan perlindungan terhadap peserta PBI tetap menjadi prioritas utama.
Layanan Kesehatan Tetap Dimaksimalkan Selama Tiga Bulan
Dalam rapat bersama pemerintah yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan akan tetap dilayani dan iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah. "DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Dasco. Langkah ini bertujuan memaksimalkan perlindungan kesehatan sambil menunggu pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat.
Pemutakhiran Data untuk Akurasi Anggaran
DPR dan pemerintah juga mendorong proses pengecekan dan pemutakhiran data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. Dasco menjelaskan bahwa hal ini penting untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan. "DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," tambahnya. Dengan demikian, anggaran negara dapat digunakan secara efektif berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Latar Belakang Penonaktifan 13,5 Juta PBI
Sebelumnya, pemerintah mengakui telah menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran pada tahun 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan hal ini dalam rapat bersama DPR. "Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Jadi tahun 2025 ini sudah kita laksanakan untuk menonaktifkan 13,5 juta yang melakukan reaktivasi 87 ribu," kata Gus Ipul. Ia memberikan contoh peserta seperti Dalimin dan Jamhuri yang dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria, sementara penerima baru seperti Apendi dan Monem yang masuk kategori desil 1 (sangat miskin) dialihkan untuk menerima bantuan.
Gus Ipul juga mencatat bahwa beberapa peserta beralih ke segmen mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), menunjukkan bahwa langkah penonaktifan dianggap tepat bagi mereka yang dianggap sudah mampu secara finansial. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan reaktivasi ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan tetap terjaga sambil pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan untuk efisiensi anggaran dan keadilan sosial.