Mensos Paparkan Dasar Penonaktifan 13,5 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara terbuka membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk menonaktifkan status kepesertaan sebanyak 13,5 juta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Langkah penonaktifan massal ini muncul ke permukaan publik setelah ramai pemberitaan mengenai pasien gagal ginjal yang kesulitan menjalani cuci darah dan ditolak rumah sakit karena status kepesertaan JKN mereka dinyatakan nonaktif. Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat terhadap kondisi ekonomi peserta.
Kriteria Ketat dan Pergantian Penerima yang Lebih Layak
Gus Ipul memberikan gambaran konkret dengan menyebutkan contoh nama-nama peserta yang dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. "Salah satunya Dalimin, yang masuk dalam desil 10. Dari gambar kondisi rumah dan aset motor yang dimilikinya, terlihat bahwa ia sudah tidak termasuk kategori penerima yang tepat," jelas Mensos. Desil 6 hingga 10 mengacu pada kelompok masyarakat dengan kategori menengah ke atas, sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi desil 1 hingga 5, yaitu warga sangat miskin hingga pas-pasan.
Contoh lain yang disebutkan adalah Jamhuri dari desil 7, yang juga dinonaktifkan karena aset rumahnya menunjukkan kemampuan ekonomi yang lebih baik. "Kami kemudian mengalihkan hak penerimaan bantuan ini kepada warga yang lebih membutuhkan, seperti Apendi yang termasuk dalam desil 1," tambah Gus Ipul. Ia juga menunjukkan contoh penerima baru di Januari 2026, Monem dari desil 1, yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan dan lebih layak menerima bantuan.
Tujuan utama dari penyesuaian data ini adalah memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, sehingga anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. "Dari 13,5 juta yang dinonaktifkan, sebanyak 87.591 peserta telah melakukan proses reaktivasi pada tahun 2025," ungkap Gus Ipul. Reaktivasi adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Mekanisme Reaktivasi dan Peran Pemerintah Daerah
Menteri Sosial juga membuka peluang reaktivasi otomatis bagi 100.000 PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. "Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada mereka yang sakit kronis dan dalam kondisi darurat medis," tegasnya.
Di sisi lain, Gus Ipul menyebutkan bahwa sebagian peserta yang dinonaktifkan telah beralih ke segmen mandiri karena dianggap sudah mampu membayar iuran secara mandiri. "Ada juga yang langsung diambil alih oleh pemerintah daerah bagi wilayah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warganya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," paparnya. Skema UHC ini menjamin akses kesehatan menyeluruh tanpa membedakan status ekonomi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. "Penyesuaian data dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Jumlah peserta PBI JK tetap sama karena peserta baru menggantikan yang dinonaktifkan," jelas Rizzky dalam keterangan resmi.
Prosedur Pengajuan Reaktivasi bagi Peserta Nonaktif
BPJS Kesehatan telah menetapkan tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. "Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN," jelas Rizzky.
Untuk memeriksa status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu pasien yang sedang menjalani perawatan.
Rizzky mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat. "Jika status dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak," pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus penolakan layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang nonaktif.