Ratusan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan di Depok Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Lengkap
Sebanyak 281.725 penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Depok secara resmi dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, membenarkan bahwa penonaktifan massal ini merupakan dampak dari proses pemadanan dan penyesuaian data dengan pemerintah pusat.
Dasar Hukum dan Alasan Penonaktifan
Penonaktifan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Devi Maryori menjelaskan bahwa peserta yang dihentikan mencakup penerima dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah serta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari total 365.182 jiwa penerima PBPU BP Pemda, terdapat 216.370 peserta tidak masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan pemerintah pusat," jelas Devi di Depok, Sabtu (7/2/2026). Penyesuaian data ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan data terbaru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Respons Pemerintah dan Mekanisme Pengaktifan Kembali
Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak yang dialami masyarakat. "Masyarakat dapat melaporkan kondisinya ke fasilitas kesehatan atau Puskesos SLRT di kelurahan setempat untuk verifikasi ulang atau pendataan kembali," ujar Devi. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan sosial tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis mendesak.
Kriteria Pengaktifan Kembali Peserta
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menerangkan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi lapangan, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Prosedurnya mengharuskan peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Tanggapan Menteri Kesehatan dan Alternatif Solusi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa penonaktifan peserta PBI memang berada di luar ranah kementeriannya. "BPJS mendapatkan datanya dari Kementerian Sosial. Lebih tepat, BPJS dan Kementerian Sosial yang lebih paham mengenai masalah ini," kata Budi dalam temu media di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menkes mengungkapkan bahwa sedang dibicarakan alternatif pengaktifan BPJS yang lebih cepat, terutama bagi pasien penyakit kronis termasuk yang menjalani cuci darah. "Ada alternatifnya, sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS Kesehatan," jelasnya, meski belum mengetahui teknis detailnya.
Cara Mengecek Status Kepesertaan
Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui beberapa kanal:
- Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Rizzky menegaskan bahwa penyesuaian data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran. Secara jumlah total, peserta PBI JK setelah penonaktifan sama dengan bulan sebelumnya karena ada peserta baru yang menggantikan.