Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Masa Tunggu Setelah Resign atau PHK
Syarat dan Masa Tunggu Cair JHT BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JHT merupakan perlindungan yang memberikan uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, pencairan dana JHT tidak bisa dilakukan segera setelah berhenti bekerja; ada ketentuan masa tunggu yang harus dipenuhi.

Ketentuan Pencairan JHT

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Masa tunggu ini dihitung sejak peserta tidak lagi menerima upah dari pemberi kerja. Setelah masa tunggu terpenuhi, peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Klaim JHT

Untuk mencairkan JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (untuk PHK) atau surat pengunduran diri yang telah disahkan. Jika klaim diajukan secara online, dokumen diunggah ke aplikasi JMO. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manfaat JHT yang Dicairkan

Dana JHT yang dicairkan meliputi seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangannya. Besaran manfaat tergantung pada saldo akun peserta. Peserta yang telah mengundurkan diri atau PHK tetap bisa mengakses dana tersebut tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh 21) jika saldo di atas Rp50 juta. Pencairan JHT dapat dilakukan sekaligus atau sebagian, sesuai kebutuhan peserta.

Demikian informasi mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memahami syarat dan masa tunggu sebelum mengajukan klaim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga