Kemensos Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Hilangkan Hak Bansos
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Hilangkan Hak Bansos

Kemensos Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Hilangkan Hak Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan penegasan penting bahwa kepesertaan seseorang dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menyebabkan kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang muncul seiring dengan proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berlangsung.

Kriteria Penyaluran Bansos Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan kriteria yang secara otomatis membuat seseorang tidak layak menerima bansos. "Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai," tegas Joko dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara pada Jumat (13/3/2026).

Ia menekankan bahwa proses pemadanan data yang sedang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Proses ini mencakup sinkronisasi antara data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem DTSEN sebagai Acuan Utama

Menurut Joko, penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN ini menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.

DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan:

  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
  • Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Data-data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional untuk membentuk sistem yang lebih akurat.

Pengelompokan Masyarakat dalam 10 Desil

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil, di mana masing-masing desil mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

"Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Joko Widiarto.

Kerja Sama Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai tahun 2023 sampai 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sistem data yang lebih terintegrasi dan akurat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

"Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial," kata Indah yang dikutip dari Antara. Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan maupun menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.

Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa program perlindungan sosial yang berbeda memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda pula, namun saling melengkapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.