Anggota Polres Tegal Aiptu N Pernah Disanksi Disiplin dan Etik Sebelum Kasus Penyiksaan
Aiptu N Pernah Disanksi Disiplin dan Etik

Polda Jateng Ungkap Riwayat Pelanggaran Aiptu N

Polda Jawa Tengah menyebut Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang kini terjerat kasus dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya, pernah tersangkut sejumlah kasus sebelumnya. Pelanggaran itu mulai dari masalah minum keras (miras) hingga terkait perempuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah). Kasus disiplin terkait miras terjadi pada 2010, sedangkan kasus kode etik terjadi pada 2017. Namun, Artanto tidak merinci sanksi yang diberikan pada kedua kasus tersebut.

Kasus Penyiksaan dan Narkoba Sedang Didalami

Saat ini, Bid Propam Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri Aiptu N dan kasus dugaan narkoba. Aiptu N telah ditahan oleh Bid Propam untuk kepentingan pemeriksaan. Artanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kekerasan terhadap Istri Siri

Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan, hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa Hukum Korban, Raden Reza, mengatakan bahwa kliennya langsung diperiksa dengan 20 pertanyaan dan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya pada Kamis (2/7).

Raden menjelaskan bahwa perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025. Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit, lalu pelaku menghilang. "Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya.

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga