Pemerintah Fokus pada Akurasi Data untuk Tepat Sasaran Bantuan Iuran JKN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketepatan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada Senin (16/2/2026).
Dua Poin Krusial dalam Rapat Koordinasi
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Ipul mengungkapkan bahwa rapat membahas dua hal utama. Pertama, soal data yang menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran. Kedua, mekanisme penyaluran bantuan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan data dari BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 hingga 5.
"Kementerian Sosial bertugas menetapkan penerima manfaat. Setelah itu, kami teruskan ke Kementerian Kesehatan, lalu ke BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan," jelas Gus Ipul. Ia mengapresiasi pemutakhiran data BPS yang semakin akurat berkat partisipasi aktif daerah dan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data
Gus Ipul menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyediakan data yang akurat. "Kami selalu berpedoman pada data BPS dan usulan daerah. Maka, kami mengundang masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi. Data yang akurat akan membuat bansos tepat sasaran," katanya. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center, dan WhatsApp center untuk pemutakhiran atau usul sanggah.
"Setiap orang punya kesempatan memperbaiki datanya. Bahkan jika merasa tidak patut menerima bansos, itu kami hargai. Mekanismenya sudah disiapkan," tambahnya.
Statistik dan Dinamika Penerima PBI
Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia, atau setara 152 juta jiwa, telah terdaftar sebagai penerima PBI. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta melalui PBI daerah. "Kami memastikan pelaksanaan JKN, khususnya untuk penerima bantuan iuran, terus terlayani dengan baik," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dinamika data sosial ekonomi, seperti kelahiran, kematian, dan perubahan kondisi ekonomi, memerlukan konsolidasi berkelanjutan lintas kementerian dan pemerintah daerah. "Penonaktifan dilakukan karena ada yang tidak berhak menerima akibat peningkatan ekonomi. Ini agar PBI tepat sasaran untuk desil 1 sampai 5," tegas Muhaimin.
Penanganan Darurat dan Peran Pemerintah Daerah
Muhaimin juga menekankan bahwa peserta PBI dengan kondisi darurat atau penyakit katastropik tetap harus dilayani rumah sakit. "Jika betul-betul darurat, rumah sakit harus menerima dan menangani. Nanti bisa berkoordinasi dengan Kemensos, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan," tuturnya. Ia meminta kepala daerah hingga perangkat desa proaktif mendeteksi perubahan kondisi warganya.
"Kepala desa, lurah, kepala daerah diminta proaktif dalam pemutakhiran desil. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan," kata Muhaimin.
Verifikasi Data oleh BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa BPS akan melakukan ground check terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis, dengan target penyelesaian pada 14 Maret. "Kami akan segera melakukan ground check dan verifikasi di lapangan," ujar Amalia.
Selain itu, BPS bersama Kemensos akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI non aktif lainnya, setara 5,9 juta keluarga, melalui kolaborasi BPS daerah, pendamping PKH, dan mitra statistik, dengan estimasi waktu dua bulan. Ia menegaskan bahwa penentuan desil dilakukan secara nasional menggunakan sekitar 40 variabel kesejahteraan, tidak hanya pendapatan.
"Pendesilan ini adalah perangkingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nasional dengan sekitar 40 variabel. Jadi pasti berbeda dengan pendesilan di tingkat daerah," tutup Amalia. Masyarakat dapat memperbarui status desil melalui fitur usul sanggah di aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau aset.