Modus Tiga Terdakwa Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,55 Miliar
Modus Tiga Terdakwa Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024 diduga merugikan negara sebesar Rp24,55 miliar. Mereka adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026), mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa secara tanpa hak menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK yang telah direkayasa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara masing-masing terdakwa: Renu menerima Rp16,34 miliar, Sri Rp5,94 miliar, dan Sayoko Rp1,63 miliar.

Modus Operandi Rekayasa Klaim

JPU membeberkan sejak 2014 hingga 2024, Renu menyusun dokumen pengajuan klaim JKK fiktif dengan meminjam KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, dan buku rekening karyawan perusahaan. Ia juga meminta percetakan memasukkan dokumen palsu, termasuk kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang dinaikkan sesuai keinginannya. Setelah dokumen siap, Renu menyerahkannya kepada Sri untuk diproses seolah-olah telah diverifikasi secara objektif. Sri menyatakan dokumen lengkap meskipun sejak awal mengetahui data tidak benar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah mendapat persetujuan, dokumen ditandatangani kepala cabang dan pembayaran ditransfer ke rekening peserta. Renu lalu menghubungi peserta dan meminta transfer dana 75% ke rekeningnya, sedangkan 25% diberikan kepada Sri. Praktik ini berlangsung terus-menerus sejak 2015 hingga 2024.

Keterlibatan Sayoko dan Pembagian Dana

Sekitar 2015, Sayoko memanggil Renu menanyakan penyimpangan nilai klaim yang tidak wajar. Renu mengaku hal itu biasa dilakukan bersama Sri dan ada pembagian dana. Sayoko tetap memproses klaim fiktif tersebut, menyatakan verifikasi lengkap meski tahu ketidakbenarannya. Sayoko memperoleh bagian 25% hingga 40% setiap pencairan. Praktik ini berlangsung sejak 2011 hingga 2024.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga