Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, untuk pertama kalinya menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dengan keputusan ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah namun tidak dijatuhi pidana.
Kronologi Kasus dan Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa terdakwa Aziz Apandi Silalahi, seorang pekerja di SPBU Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli BBM, terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujar Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (9/7), dikutip dari Antara.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.
Namun, sejumlah hal meringankan menjadi dasar pemaafan hakim. Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda. Majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan.
Tuntutan Jaksa dan Tanggapan atas Putusan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Reza Surya Nasution, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan 5 hari karena melanggar dakwaan alternatif pertama. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kronologi Penangkapan
Perkara bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB. Penangkapan ini menjadi dasar persidangan yang berujung pada penerapan pemaafan hakim.



