DPR Tegaskan Kepatuhan Rumah Sakit Terhadap Larangan Penolakan Pasien PBI BPJS
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yahya Zaini dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai larangan menolak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan, khususnya bagi pengidap penyakit katastropik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Februari 2026, menekankan bahwa fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk masalah administratif.
Dukungan Penuh dari Legislatif
Yahya Zaini mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap SE Kemenkes tersebut, yang secara resmi diterbitkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan nomor HK.02.02/D/539/2026. "Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan administratif," tegas Yahya. Dia menambahkan bahwa kepatuhan ini berlaku untuk semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, guna mencegah pasien terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang layak.
Desakan untuk Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Yahya mendesak Kemenkes untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi aturan ini. "Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut, saya minta untuk diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif, pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, hingga pemberhentian beroperasi," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi fasilitas kesehatan yang masih melakukan diskriminasi terhadap pasien, terutama mereka yang tergolong dalam program PBI BPJS Kesehatan.
Masalah Diskriminasi yang Masih Berlanjut
Yahya juga menyoroti praktik diskriminasi yang masih sering terjadi di lapangan terhadap pasien BPJS Kesehatan. "Di lapangan, sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakuan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan, sering juga ada kasus baru tiga hari menginap di RS, sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," ungkapnya. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan yang konsisten untuk memastikan hak-hak pasien terlindungi.
Surat edaran Kemenkes ini secara khusus menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta PBI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada bantuan iuran. Dengan dukungan dari DPR, diharapkan implementasi SE ini dapat berjalan efektif dan mengurangi angka penolakan pasien di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.