BPS Lakukan Ground Check 106 Ribu Penerima PBI JK yang Dinonaktifkan
BPS Ground Check 106 Ribu Penerima PBI JK Dinonaktifkan

BPS Akan Verifikasi Lapangan 106 Ribu Penerima Bantuan Iuran Kesehatan

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemeriksaan lapangan atau ground check terhadap 106.153 penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan statusnya. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa para penerima bantuan tersebut kini telah direaktivasi secara otomatis oleh BPJS Kesehatan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan pengobatan.

Dukungan dari Komisi X DPR

"Komisi X DPR memberikan dukungan kepada BPS untuk melakukan ground check terhadap 106.153 penerima PBI yang sempat dinonaktifkan tetapi kemudian menderita penyakit katastropik. Ini akan kami lakukan ground check," kata Amalia usai rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18 Februari 2026).

Ia menambahkan, "Tentunya sambil bersamaan, yang 106.153 orang ini sudah direaktivasi secara otomatis oleh BPJS Kesehatan, sehingga mereka tetap bisa berobat." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses kesehatan bagi kelompok rentan, terutama yang mengidap penyakit kronis.

Rencana Ground Check Lebih Luas

Selain itu, BPS juga berencana melakukan ground check terhadap sekitar 5,9 juta keluarga. Angka ini berasal dari sekitar 11 juta orang yang sebelumnya dinonaktifkan status PBI-nya. Amalia menjelaskan, "Tentang rencana kami untuk melakukan ground check terhadap kira-kira 5,9 juta keluarga atau ini yang berasal dari 11 jutaan orang yang dinonaktifkan PBI-nya. Kalau kami konversi terhadap keluarga, ini sekitar 5,9 juta keluarga." Langkah ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan kelayakan penerima bantuan kesehatan.

Reaktivasi Otomatis oleh Kemensos

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebutkan bahwa Kementerian Sosial telah melakukan reaktivasi otomatis BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap 106 ribu pengidap penyakit katastropik atau kronis. "Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya," kata Gus Ipul di gedung Kemensos RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (10 Februari).

Masa Bantuan dan Evaluasi Kelayakan

Gus Ipul menyebutkan bahwa bantuan tersebut akan aktif selama 3 bulan. Setelah periode tersebut, Kemensos akan kembali mengecek kelayakan dari penerima bantuan. "Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya. Bagi yang memenuhi syarat, ya tentu akan mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ujarnya. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan bantuan tepat sasaran sekaligus mendorong kemandirian dalam sistem jaminan kesehatan.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem bantuan kesehatan, dengan fokus pada verifikasi data dan peningkatan akurasi penerima manfaat. Kolaborasi antara BPS, BPJS Kesehatan, dan Kemensos diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi bantuan iuran kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.