Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva Dukung Terdakwa Kasus Migor dengan Amicus Curiae
Amir Syamsudin-Hamdan Zoelva Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Migor

Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva Dukung Terdakwa Kasus Migor dengan Amicus Curiae

Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, Amir Syamsudin, bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, telah mengajukan amicus curiae untuk terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Amicus curiae atau pendapat ahli dari pihak ketiga ini diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026).

Dukungan dari Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil

Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva bergabung dengan 26 tokoh lainnya dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang mengajukan amicus curiae tersebut. Total terdapat 28 tokoh yang terlibat, termasuk anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, serta mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pengacara terdakwa, Tian Bahtiar, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menerima salinan dokumen ini.

Ketua majelis hakim, Efendi, menyatakan, "Boleh kami terima ajalah ini dulu, karena yang PTSP belum sampai ke kami." Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dengan pertimbangan tambahan dari pihak luar.

Penekanan pada Kebebasan Pers dan UU Pers

Roy Pakpahan, salah satu perwakilan koalisi, menegaskan bahwa kasus ini harus diadili dengan mengutamakan Undang-Undang tentang Pers. "Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menambahkan bahwa pekerjaan jurnalistik, termasuk menulis dan memproduksi berita, dilindungi oleh hukum dan tidak seharusnya dikriminalisasi. "Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers," tegas Roy.

Referensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Roy juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum. Putusan tersebut menyatakan bahwa sanksi pidana atau perdata tidak boleh menjadi instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa terkait karya jurnalistik. "Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," jelasnya.

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan

Tian Bahtiar, yang berprofesi sebagai Direktur Jak TV, bersama Juanedi Saibih sebagai advokat dan Adhiya Muzzaki sebagai buzzer, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Ketiga perkara tersebut meliputi:

  • Kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
  • Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
  • Kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menuduh para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara-perkara ini, dengan skema nonyuridis di luar persidangan.

Dampak dan Harapan dari Amicus Curiae

Koalisi berharap amicus curiae ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan kasus Tian Bahtiar. Mereka menekankan bahwa pendekatan berdasarkan UU Pers akan melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Dukungan dari tokoh-tokoh terkemuka ini menunjukkan keprihatinan luas terhadap potensi ancaman terhadap kebebasan pers dalam proses hukum.

Kasus ini terus diawasi oleh berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan implikasinya bagi masa depan jurnalisme di Indonesia. Proses persidangan diharapkan berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial yang relevan.