BPJS Kesehatan: Ini Layanan yang Tidak Dijamin JKN, Termasuk Operasi Plastik
BPJS Kesehatan: Layanan Tak Dijamin JKN, Termasuk Operasi Plastik

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Semua Layanan Dijamin JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak menjamin seluruh jenis pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan menyusul ramainya pembicaraan di media sosial mengenai peserta yang tetap harus membayar biaya perawatan di rumah sakit meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi karena peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap. Menurutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan.

“Besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah. Denda ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali,” jelas Rizzky.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan Denda Berdasarkan Perpres

Rizzky menambahkan, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di luar layanan yang tidak dijamin, cakupan manfaat JKN sangat luas. Ada ribuan diagnosis penyakit yang dijamin, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Rizzky memaparkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi tindakan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri. Perawatan di luar negeri juga tidak dijamin karena mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku di Indonesia. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam jaminan.

“Ada juga beberapa pelayanan yang tidak dijamin karena sudah dijamin oleh instansi lain, misalnya cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky.

Aturan Sudah Ada Sejak Lama

Rizzky menjelaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. Aturan ini pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan diperbarui hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan baru. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar program ini terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia,” pungkas Rizzky.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga