BPJPH Perkuat Sinergi dengan Media untuk Sosialisasi Kebijakan Jaminan Produk Halal
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan kegiatan Media Gathering bersama para insan pers. Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menyampaikan informasi yang tepat serta akurat terkait kebijakan dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi publik mengenai produk halal, serta merespons berbagai isu dan persepsi yang berkembang di masyarakat belakangan ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir puluhan wartawan dari berbagai media untuk berdialog langsung dengan pihak BPJPH.
Peran Media dalam Meningkatkan Literasi dan Kesadaran Publik
Di hadapan para jurnalis, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan peran krusial media massa dalam menyebarkan informasi yang benar dan akurat seputar jaminan produk halal di Indonesia. "Media massa memiliki peran yang sangat mulia," ujar Babe Haikal dalam keterangannya pada Senin (9 Maret 2026).
"Dengan menyebarkan informasi secara akurat terkait jaminan produk halal, media dapat membantu meningkatkan literasi publik, mengawal implementasi kebijakan, mendorong kesadaran konsumen, serta partisipasi aktif pelaku usaha untuk tertib halal," lanjutnya menekankan.
Babe Haikal menilai akurasi informasi menjadi semakin vital di tengah maraknya persepsi yang belum sepenuhnya tepat mengenai jaminan produk halal. Salah satu isu yang sempat beredar adalah anggapan bahwa produk dari Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi halal.
Klirifikasi Ketentuan Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
"Anggapan tersebut tidak benar," tegas Babe Haikal. "Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun dari negara-negara lainnya."
Lebih lanjut dijelaskan bahwa produk impor tidak perlu dilakukan sertifikasi halal ulang di Indonesia apabila telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH. "Jadi produk tersebut tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia," sambungnya.
Mekanisme ini bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Lembaga Halal AS yang Diakui dan Komitmen Pemerintah AS
Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH, antara lain:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- American Halal Foundation (AHF)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions of Omaha (HTO)
- ISWA Halal Certification Department
Babe Haikal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Mekanisme Pengakuan Sertifikat dan Posisi Indonesia di Kancah Global
Menurut Babe Haikal, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal secara global. Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, skema tersebut juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika standar halal di tingkat internasional.
"Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk non-halal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal. Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar," paparnya lebih lanjut.
Persiapan Menuju Implementasi Kebijakan Wajib Halal 2026
Melalui kegiatan Media Gathering ini, BPJPH berharap literasi JPH di kalangan awak media dapat terus diperkuat sehingga informasi terkait kebijakan halal dapat tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif kepada masyarakat luas. Kolaborasi ini dinilai sangat penting terutama dalam menyongsong implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku secara penuh pada Oktober 2026 mendatang.
Dengan sinergi yang terbangun antara BPJPH dan media massa, diharapkan masyarakat Indonesia semakin tercerahkan mengenai pentingnya jaminan produk halal serta hak-hak mereka sebagai konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agama.
