BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II yang mencakup Pulau Jawa. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta, sebagai bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Evaluasi Menunjukkan Ketidakpatuhan Standar
Penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan BGN terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana di sejumlah SPPG. Dony menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan untuk menjamin kualitas layanan MBG.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony.
Distribusi SPPG yang Terdampak
Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II dengan rincian sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Permasalahan Utama yang Ditemukan
Penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Temuan utama meliputi:
- Ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat ini, yang sangat krusial untuk menjamin keamanan pangan dalam penyediaan menu MBG.
- Kurangnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Terdapat 443 SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.
- Tidak Tersedianya Tempat Tinggal untuk Staf: Sebanyak 175 SPPG belum menyediakan mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, dengan distribusi di Banten (36 unit), Yogyakarta (86 unit), Jawa Barat (24 unit), Jawa Tengah (10 unit), dan Jawa Timur (19 unit).
Langkah Pendampingan dan Verifikasi
BGN berkomitmen untuk melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dony menegaskan bahwa operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi.
"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan MBG, yang dikelola langsung oleh SPPG untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, terutama dalam konteks menjaga kesehatan dan gizi di tengah berbagai isu yang beredar di media sosial terkait menu MBG.
