11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Gus Ipul Sebut Bansos Tak Tepat Sasaran
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Gus Ipul Kritik Bansos

11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Gus Ipul Sebut Program Bansos Tak Tepat Sasaran

Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah menimbulkan sorotan publik yang luas. Sejak Februari 2026, sekitar 11 juta peserta dinyatakan tidak aktif, sebuah langkah yang memicu berbagai keluhan di masyarakat.

Pernyataan Menteri Sosial Gus Ipul

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan alasan di balik penonaktifan massal ini. Dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/12/2026), Gus Ipul menyatakan bahwa sekitar 11 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Program PKH dan bansos 45 persen tidak tepat sasaran," tegas Gus Ipul, seperti dikutip dari sumber berita. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa evaluasi terhadap program bantuan sosial telah mengungkap ketidakakuratan dalam penyaluran manfaat.

Dampak dan Keluhan Masyarakat

Kebijakan ini telah memicu gelombang keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga yang baru menyadari status kepesertaan mereka yang nonaktif justru saat hendak mengakses layanan kesehatan, seperti berobat di fasilitas medis.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan akses kesehatan bagi kelompok rentan, yang seharusnya terlindungi melalui program BPJS PBI. Beberapa pihak menilai bahwa penonaktifan tanpa sosialisasi yang memadai dapat memperburuk situasi kesehatan publik.

Latar Belakang dan Implikasi Kebijakan

Penonaktifan peserta BPJS PBI ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan sosial menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerima manfaat dan kriteria yang ditetapkan.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya akurasi data dalam program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan kesehatan. Kebijakan ini juga menyoroti perlunya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan masyarakat, untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan.

Meskipun menimbulkan kontroversi, langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem bantuan sosial di Indonesia, sehingga lebih tepat sasaran dan berkelanjutan di masa depan.