Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pihak pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah, yang akrab disapa Bigmo. Langkah ini diambil untuk mendalami laporan yang menyebut Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. "Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan dan akan diundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).
Kronologi Pengaduan dan Respons Kementerian
Bigmo sebelumnya diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan aksinya yang diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Permintaan Maaf Bigmo
Menanggapi polemik tersebut, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Niceguymo. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dinilai tidak pantas.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tuturnya.
Bigmo juga mengakui bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, bukan untuk anak di bawah umur. "Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik," ujarnya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polda Metro Jaya kini tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat penyelidikan. Kombes Budi menambahkan bahwa klarifikasi dari pelapor akan menjadi bahan penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang berisiko bagi kesehatan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para kreator konten yang lalai terhadap regulasi.



