Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Diapresiasi, Dongkrak UMKM dan Jaga Identitas Budaya
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sarung batik atau lurik setiap hari Jumat menuai apresiasi positif. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memperkuat identitas khas Jawa Tengah, tetapi juga berpotensi besar mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor kerajinan batik.
Sarung Sebagai Identitas Budaya yang Menyatukan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menegaskan bahwa sarung merupakan kekhasan pakaian adat masyarakat Indonesia yang telah digunakan secara luas lintas agama, mirip dengan peci hitam. "Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 November 2025, usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang.
Taj Yasin mengingatkan bahwa batik Indonesia telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2019. Ia menekankan bahwa penggunaan sarung batik atau lurik oleh ASN Pemprov Jateng juga memberikan dampak ekonomi signifikan, karena mampu menyerap produksi dari pelaku UMKM. Produk sarung batik/lurik buatan Indonesia bahkan telah merambah pasar internasional seperti Eropa, Afrika, dan berbagai negara di Asia.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat," harap Taj Yasin.
Dukungan Akademisi dan Potensi Ekonomi Miliran Rupiah
Wahid Abdurahman, Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyatakan bahwa sarung batik adalah bagian dari budaya dengan akar kuat dalam tradisi masyarakat Jawa. "Maka dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya," katanya.
Ia mengakui adanya nuansa religi yang erat dengan tradisi santri, namun menegaskan bahwa tradisi sarung juga tumbuh di berbagai wilayah seperti Malaysia dan India dengan corak dan motif yang beragam. Wahid membandingkan pemakaian sarung batik dengan peci hitam sebagai identitas kebangsaan yang melampaui sekat suku dan agama.
Dari sisi ekonomi, Wahid melakukan perhitungan menarik. Jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah, baik PNS maupun PPPK, per 10 September 2025 mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya adalah laki-laki. "Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp300 ribu, maka nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak," jelasnya.
Mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM. Dengan demikian, jika skenario ini berjalan lancar, Jawa Tengah berpotensi memulai kebangkitan industri sarung batik yang signifikan.
Detail Aturan Pakaian Dinas Harian Khas ASN Jateng
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) khas Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN Pria:
- Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang/pendek warna putih dengan bawahan sarung batik.
- Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang/pendek dengan bawahan sarung batik.
- Dapat menggunakan peci.
- Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN Wanita:
- Gamis berbahan batik atau dominan batik warna bebas.
- Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik.
- Atasan batik lengan panjang/pendek dengan bawahan batik panjang sampai mata kaki atau di bawah lutut.
- Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan.
- Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Jawa Tengah, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM lokal, menciptakan efek berantai yang positif bagi perekonomian daerah.