PHK Mencapai 88.519 Kasus Sepanjang 2025, Ancaman Masih Mengintai di 2026
Pemutusan hubungan kerja atau PHK kembali menjadi persoalan serius yang menghantui dunia ketenagakerjaan Indonesia. Situasi ini diperparah oleh menyempitnya lapangan pekerjaan dan ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi.
Data Resmi Kemenaker Mengungkap Fakta Mengkhawatirkan
Data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 88.519 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Seluruh pekerja yang terkena dampak PHK ini telah tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Angka ini menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Program JKP sendiri dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, namun tingginya angka partisipasi dalam program ini justru mencerminkan besarnya tekanan di sektor ketenagakerjaan.
Ancaman PHK Diprediksi Meluas di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, berbagai analisis memprediksi bahwa risiko PHK akan semakin meluas dan mengancam lebih banyak pekerja. Prediksi ini didasarkan pada beberapa faktor kunci yang masih belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Pertama, lamaran pekerjaan di sejumlah sektor strategis masih mengalami penahanan dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Sektor-sektor yang sebelumnya menjadi penyerap tenaga kerja besar justru mengalami kontraksi dalam perekrutan.
Kedua, ketidakpastian ekonomi global terus memberikan tekanan pada stabilitas pasar tenaga kerja domestik. Fluktuasi ekonomi dunia berdampak langsung pada keputusan perusahaan-perusahaan untuk mempertahankan atau mengurangi jumlah karyawan.
Struktur Ketenagakerjaan Informal Memperparah Kerentanan
Kondisi yang semakin memprihatinkan ini terjadi di tengah struktur ketenagakerjaan Indonesia yang masih didominasi oleh sektor informal. Dominasi sektor informal dalam pasar tenaga kerja nasional menciptakan beberapa masalah struktural yang memperparah kerentanan pekerja.
Beberapa karakteristik sektor informal yang meningkatkan kerentanan pekerja antara lain:
- Minimnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja
- Tidak adanya kepastian kerja dan pendapatan yang stabil
- Rendahnya akses terhadap program pelatihan dan pengembangan keterampilan
- Ketergantungan tinggi pada kondisi ekonomi makro yang fluktuatif
Struktur ketenagakerjaan yang didominasi informal ini membuat pekerja lebih rentan terhadap guncangan ekonomi, baik yang bersumber dari faktor domestik maupun pengaruh global. Ketika terjadi tekanan ekonomi, pekerja di sektor informal biasanya menjadi yang pertama merasakan dampaknya melalui pengurangan jam kerja, pemotongan upah, atau bahkan kehilangan pekerjaan sepenuhnya.
Fenomena PHK massal yang tercatat dalam data Kemenaker ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pemangku kepentingan. Diperlukan langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk mengantisipasi meluasnya dampak PHK di tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja yang rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.