DPR Sahkan Delapan Calon Anggota Baznas dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam sidang yang digelar di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Proses Pengesahan yang Lancar
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dengan didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melaporkan pemberian pertimbangan atas calon-calon tersebut, termasuk memaparkan landasan hukum yang menjadi dasar proses ini.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir. Para anggota DPR dengan kompak menyetujui laporan Komisi VIII, yang berisi hasil pertimbangan atas calon anggota Baznas tersebut. "Setuju," jawab peserta rapat serentak, menandakan dukungan penuh tanpa penolakan.
Daftar Calon Anggota Baznas yang Disahkan
Berikut adalah nama-nama delapan calon anggota Baznas yang telah disahkan oleh DPR:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Setelah disahkan, seluruh calon anggota Baznas ini akan menjalani proses pelantikan oleh Menteri Agama, sebagai langkah final sebelum resmi menjalankan tugas mereka di lembaga zakat nasional tersebut.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan anggota Baznas, yang berperan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan latar belakang dari unsur masyarakat, diharapkan mereka dapat membawa perspektif yang lebih luas dan mendukung efektivitas program Baznas.
Proses pelantikan oleh Menteri Agama dijadwalkan segera dilaksanakan, menandai dimulainya periode tugas baru bagi delapan anggota tersebut dalam mengawal amanah zakat nasional.