Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menyerahkan lahan dan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Kini, pertanyaan mengenai pemanfaatan aset tersebut menjadi sorotan. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya belum memutuskan rencana definitif. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan Blok 15 eks Hotel Sultan akan dilakukan secara cermat dan terukur.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Aset
Rakhmadi menjelaskan bahwa PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian strategis di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal adalah memastikan proses berjalan aman dan sesuai ketentuan. "Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan bahwa aset yang telah resmi diserahkan akan digunakan untuk mendukung pengembangan kawasan GBK. Namun, peruntukan spesifik belum diungkap. "Untuk pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif," kata Rakhmadi.
Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara
Rakhmadi mengungkapkan bahwa PPKGBK akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penggunaan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Pengembalian aset ini dinilai akan meningkatkan integrasi kawasan GBK. "Sekarang kita melakukan pengamanan aset, inventarisasi dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap berikutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara dan pihak-pihak terkait," jelasnya. "Sementara dengan kembalinya aset ini, pasti integrasi dengan kawasan akan lebih baik," tambahnya.
Proses Eksekusi dan Penyerahan Resmi
PN Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah sebagai pemohon eksekusi. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Pengosongan dan Inventarisasi Barang
Ahyar menyebut bahwa pengosongan Hotel Sultan telah berhasil dilakukan. Pihaknya juga melakukan inventarisasi dan pencatatan barang-barang milik termohon, PT Indobuildco, yang berada di dalam bangunan. "Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," ujar Ahyar.
Pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk menyerahkan lampiran berita acara kepada pemohon atau pemerintah. PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk memindahkan barang-barang di dalam bangunan ke tempat yang telah disediakan. Lokasi penyimpanan meliputi Gudang 1 di Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Gudang 2 di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



