Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai penerbitan kredit karbon kehutanan berdasarkan regulasi baru pasar karbon nasional merupakan langkah penting dalam mendukung agenda perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa tonggak ini tidak hanya mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, tetapi juga memastikan pendanaan iklim memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut.
Regulasi Baru Pasar Karbon Nasional
Implementasi regulasi terbaru pasar karbon Indonesia menandai tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi. Regulasi ini memungkinkan diterbitkannya kredit karbon kehutanan pertama berdasarkan standar Verra, sebuah organisasi nirlaba global yang fokus pada pengembangan standar kredibel untuk aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan. Verra tengah mempersiapkan penerbitan kredit karbon untuk tiga proyek kehutanan di Indonesia yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi dan memperoleh persetujuan sesuai kerangka pasar karbon nasional Indonesia.
Tiga Proyek Kehutanan yang Disetujui
Ketiga proyek tersebut adalah Sumatera Merang Peatland Project (ID 1899), Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), dan The Mayas Project (ID 3591). Menurut Laksmi, secara keseluruhan ketiga proyek tersebut diperkirakan menghasilkan pengurangan dan penyerapan emisi sebesar 31.659.185 ton setara CO2 (tCO2e) selama periode verifikasi masing-masing proyek. Proyek-proyek ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap target iklim nasional.
Persyaratan Registrasi dan Persetujuan
Seluruh proyek kehutanan wajib terdaftar dan memperoleh persetujuan dari Kemenhut untuk memastikan keselarasan dengan sistem akuntansi karbon nasional serta komitmen penurunan emisi Indonesia. Setelah memperoleh persetujuan, Verra dapat menyelesaikan tahapan akhir penerbitan kredit karbon. Melalui koordinasi erat dengan Kemenhut, Verra telah menyelaraskan proses validasi proyek dan penerbitan kredit karbon dengan tata kelola karbon nasional Indonesia.
Pencatatan dan Ketertelusuran Kredit Karbon
Indonesia akan mencatat seluruh kredit karbon yang diterbitkan untuk ketiga proyek tersebut melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk keperluan pelaporan nasional. Untuk mendukung proses tersebut, Verra bersama Kemenhut dan kementerian/lembaga terkait tengah mengembangkan konektivitas data melalui Application Programming Interface (API) antara Verra Registry, SRUK, dan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Hal ini memungkinkan ketertelusuran secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi blockchain.
Komitmen Solusi Berbasis Alam
Laksmi menegaskan bahwa tonggak penting ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) Indonesia yang sangat besar. Verra dan Kemenhut juga telah sepakat untuk mempercepat sertifikasi proyek-proyek NbS dari Indonesia guna mengoptimalkan potensi karbon Indonesia yang memiliki signifikansi global. Dengan langkah ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam pasar karbon internasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan.



