Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Proses lelang yang berlangsung pada 7 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan pemilihan blok frekuensi pada 8-10 Juli 2026 menghasilkan tiga operator sebagai peraih spektrum, yaitu PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Indosat Tbk.
Kemenangan XLSmart di Pita 700 MHz
Pada pita frekuensi 700 MHz, XLSmart menjadi peserta dengan penawaran tertinggi sekaligus memperoleh alokasi spektrum terbesar, yakni 30 MHz (2x15 MHz). Harga penawaran yang diajukan XLSmart mencapai Rp35,34 miliar per MHz, dengan total nilai penawaran sebesar Rp1,0602 triliun. Sementara itu, Telkomsel mendapatkan alokasi 20 MHz (2x10 MHz) dengan harga penawaran Rp32,125 miliar per MHz dan total nilai Rp642,5 miliar. Indosat juga memperoleh 20 MHz (2x10 MHz) dengan harga penawaran Rp25,374 miliar per MHz dan total nilai Rp507,48 miliar.
Dominasi Telkomsel di Pita 2,6 GHz
Pada pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menjadi operator dengan alokasi spektrum terbesar, yaitu 80 MHz, dengan harga penawaran Rp6,823 miliar per MHz dan total nilai Rp545,84 miliar. Indosat berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz, harga penawaran Rp6,2 miliar per MHz, dan total nilai Rp372 miliar. XLSmart mendapatkan alokasi 50 MHz dengan harga penawaran Rp4,632 miliar per MHz dan total nilai Rp231,6 miliar.
Proses Sanggahan dan Penetapan Pemenang
Meskipun hasil seleksi telah diumumkan, ketiga operator tersebut belum resmi ditetapkan sebagai pemenang. Sesuai dokumen seleksi, seluruh peserta masih diberi kesempatan menyampaikan sanggahan secara tertulis melalui sistem e-Auction hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Apabila tidak terdapat sanggahan, Tim Seleksi akan menyampaikan laporan beserta rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk diterbitkan Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026.
Kewajiban Pemenang: Pembayaran dan Komitmen Jaringan
Selain wajib melunasi Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPFR), para pemenang juga harus memenuhi komitmen pembangunan jaringan dalam waktu paling lama lima tahun. Komitmen tersebut meliputi penyediaan layanan internet bergerak berbasis 4G di 538 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, operator juga diwajibkan memperluas jaringan 5G hingga menjangkau sedikitnya 51 persen populasi nasional pada kabupaten dan kota yang telah dikomitmenkan.
Dampak Strategis bagi Broadband Nasional
Komdigi menyatakan seleksi spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan broadband nasional sekaligus mempercepat pemerataan akses internet di Indonesia. Pemerintah berharap tambahan spektrum ini tidak hanya meningkatkan kapasitas jaringan seluler, tetapi juga mendorong percepatan transformasi digital hingga ke daerah yang selama ini belum terlayani secara optimal.



